Exercise 21
Pengantar
dari Dewan Pengurus
Millenium Ketiga
Menjelang
millennium ketiga, dunia ilmu pengetahuan dan teknologi diwarnai oleh makin
intensifnya temuan-temuan yang ditawarkan kepada masyarakat. Temuan-temuan ini
pada dasarnya menawarkan satu tingkat kemudahan atau efisiensi yang lebih
tinggi daripada produk dan/atau teknologi yang ada. Kondisi ini tentu saja
tidak terjadi begitu saja dalam waktu singkat, tetapi palin tidak diawali oleh
suatu proses penelitian oleh para peneliti terkait.
Bagi seorang peneliti, tidak ada hal lain melebihi nikmatnya
menyaksikan bahwa hasil penelitiannya memiliki manfaat yang nyata bagi
kehidupan masyarakat. Tergantung pada bidang ilmu yang ditekuninya, jenis dan
manfaat hasil penelitian tersebut bervariasi. Namun, satu hal yang pasti adalah
bahwa hasil ini diperoleh dari pengembangan ide pemikirannya dan/atau ditunjang
oleh hasil-hasil penelitian yang mendahuluinya.
Exercise 22
Akuntabilitas OMS
Adalah merupakan kenyataan yang menggembirakan bahwa proses
demokratisasi yang berlangsung di Indonesia sampai sekarang telah membawa
pertumbuhan yang luar biasa bagi organisasi masyarakat sipil (OMS). Ratusan
bahkan ribuan OMS baru telah muncul di seantero Indonesia, bagai ribuan bunga
berkembang. Sehingga ada yang mengatakan bahwa perkembangan ini sebagai “era
kebangkitan masyarakat sipil”.
Masyarakat sipil memang sering dilihat sebagai komponen yang semakin
penting perannya dalam proses demokratisasi seperti: membatasi kecenderungan
pemerintah untuk bersikap otoriter dan menahan laju ekspansi kekuatan pasar
yang berdampak negatif, meningkatkan pemberdayaan rakyat, menuntuk
akuntabilitas politik dan memperjuangkan tata-pemerintahan yang baik (good
governance).
OMS di Indonesia pun sedikit-banyak telah memberikan andilnya kepada
gerakan repormasi, demokrasi dan tata-pemerintahan yang baik. Sebagai contoh
adalah semakin meningkatnya fungsi advokasi dan fungsi pemantauan / pengawasan
(watchdog) dari OMS bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi
pemerintahan serta demokratisasi dalam pembuatan kebijakan publik dan
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun demikian, semakin meningkatnya peran OMS dalam proses governance
reform, perlu diimbangi oleh akuntabilitas dan tranparansi LSM itu sendiri. Ini
akan dapat memperkuat legitimasi dan kredibilitas OMS yang mulai sering
dipertanyakan. Siapa yang diwakili oleh OMS dan siapa yang memberi mandat untuk
itu? Bagaimana OMS akan memberikan tanggapan kalau ada kritik-kritik terhadap
perilaku OMS yang tidak baik, dan sebagainya?
Akuntabilitas dimaksudkan sebagai proses dimana OMS
mempertanggungjawabkan Secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang
dilakukan dan apa yang tidak dilakukannya. Proses ini diwujudkan dalam
mekanisme: pelaporan kepada publik, keterlibatan masyarakat, dan peka serta
cepat tanggap terhadap kritik-kritik masyarakat. Ditingkat internal OMS juga
perlu meningkatkan tata-kelola (governance) dari organisasinya.
Exercise 23
PRAKATA
Sejak
Januari 2001, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan desentralisasi di
bawah UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kebijakan ini membangun paradigma
baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah dengan pengalihan kewenangan dan
urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Undang-Undang
tersebut mengatur penyerahan
kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang pemerintahan, seperti: pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pertanian, kehutanan, perdagangaan dan
industri, dan parwisata, kecuali yang di sebutkan dalam Pasal 7 & Pasal 9.
Pengalihan
kewenangan dari pemerintah kepada pemerintah Daerah menjadikan fungsi dan tugas
pemerintah Daerah menjadi lebih besar. Karena itu pemerintah Daerah harus
meningkatkan kapasitasnya untuk menjalankan fungsi dan tugas mereka yang baru
agar dapat memenuhi harapan masarakat luas.
Pembentukan berbagai asosiasi
institusi Pemerintah Daerah – APEKSI ( Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia), APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), ADKASI
(Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), dan ADEKSI (Asosiasi DPRD Kbupaten
Seluruh Indonesia)--- adalah salah satu ekspresi dari tanggung jawab para
pelaku tata pemerintahan di daerah untuk melakukan kerjasama di antara mereka,
dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas
mereka yang jauh lebih besar di bandingkan dengan waktu yang lalu, Pada
Konferensi Nasional Pertama Otonomi Daerah, Oktober 2001 lalu.
Asosiasi-asosiasi tersebut mengadopsi prinsip-prinsip untuk di gunakan oleh
pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut
kemudian dikenal dengan nama
“ 10 Prinsip Tata Pemerintah yang Baik / Good Gvernance”
yang
terdiri dari : Partisipasi, Pengakan Hukum, Tranparansi, Kesetaraan, Daya
Tanggap, Visi Kedepan, Akuntabilitas, Pengawasan, Efesiensi dan Efektifitas,
dan profesionalisme.
Exercise 24
BAGIAN 1
PRINSIP-PRINSIP TATA PERINTAH YANG BAIK &
PENJELASANNYA
Indonesia
sebagai negara kesatuan memiliki sumberdaya alam yang berlimpah dan tersebar,
dan dihuni oleh lebih 210 juta peduduk dari berbagai suku, agma dan budaya.
Indonesia juga mempunyai posisi geopolitik yang sangat stategis karena berada
di antara dua benua dan dua samudra. Berbagai potensi tersebut harus dikelola
secara baik bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah
perlu meningkatkan kewenangan pemerintah daerah melalui pemberian otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
Penanganan sangat sentralistik selama lebih dari 30 tahun ternyata hanya
menciptakan ketidakadilan. Sumberdaya nasional hanya di manfaatkan oleh oknum
tertentu. Akibatnya tumbuh kecemburuan sosial antar daerah yang
mengancamkesatuan dan persatuan nasional.
Salah
satu pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayaan masarakat.
Untuk itu pemerintah daerah di tuntut
memahami secara lebih baik kebutuhan masarakat
yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan
seluruh unsur masarakat dalam proses pembangunan. Tata pemerintah di daerah
harus di selenggarakan secara partisipatif. Penyelanggaraan pemerintah
yang eksklusif hanya melibatkan unsure pemerintah dan/atau legislatife akan
membuat masarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan
menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi
masyarakat dapat terwujud seiring dengan
tubuhnya rasa percaya masarakat kepada penyelenggara pemerintah di daerah. Rasa
percaya ini akan tumbuh apabila masarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan
yang setara ( equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar
perbedaan pria-wanita, kaya miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlajuan
atas dasar apapun dapat menumbuhkan
kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Otonomi
daerah juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas lokal,
agar daerah lebih dapat mandiri dan mempu berkompetisi secara sehat. Prakarsa
masyarakat termasuk prakarsa dunia usaha dapat berkembang jika ada situasi yang
kondusif. Situasi yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Untuk itu
penyelenggara pemerintah di tuntut taat hukum secara konsisten dan
sungguh-sungguh. Ketidakpastian hukum mendorong masyarakat bersikap apatis.
Bagi dunia usaha tiadanya kepastian hukum dan rasa aman dapat mengurangi niat
berinvestasi, sesuatu yang sangat di perlukan
bagi pembangunan daerah.
Exercise 25
Globalisasi
Globalisasi yang mepermudah komunikasi antar manusia dan
menjadikan dunia ini lebih transparan ternyata membawa petaka dan penderitaan
bagi kelompok tertentu. Mereka adalah perempuan dari golongan terpinggir karena
kurang pendidikan, kurang keterampilan, kurang akses pada informasi, dan
kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya. Mereka menjadi korban kebiadaban
sesamanya manusia, makhluk yang sering mengklaim diri sebagai makhluk yang
beradab. Alih-alih menguntungkan perempuan, globalisasi lebih banyak
menempatkan perempuan pada posisi yang paling rentan dan terpuruk.
Menarik dicatat, selain menjadi korban trafficking, kaum
perempuan juga dipinggirkan dalam mencari solusi untuk mengeliminasi
praktek trafficking. Dalam berbagai upaya
yang dilakukan pemerintah, misalnya perempuan tidak pernah dilibatkan karena
mereka dianggap sebagai warga kelas dua yang tidak berhak didengar pendapatnya.
Akhirnya penyelesaian masalah selalu mengacu pada perspektif maskulin dan
sensibilitas moral laki-laki yang menempatkan perempuan sebagai terdakwa.
Berbeda dengan sensibilitas moral perempuan yang lebih mengucu pada kepedulian.
Mereka tidak bicara benar salah, maupun menang kalah, tetapi bagai mana
trafficking dapat dieliminasi dengan tetap mengedepankan kepentingan perempuan
yang sangat membutuhkan pekerjaan demi kelangsungan hidupnya dan kelurganya.
Duffey seperti dikutif Mial (2000:94) menyebutkan bahwa
keterlibatan perempuan dalam berbagai
proses mencari solusi atas problem-problem sosial serigkali tidak dicatat dan
di ikut sertakan mereka sering kali ditolak. Padahal dalam menciptakan
kehidupan masarakat yang baik, dibutuhkan kemampuan mendengar, berempati dan
peduli. Ketiga hal itu merupakan modal utama bagi perempuan, dan cara-cara demikian
selalu menjadi tawaran utama kaum perempuan dalam menyelesaikan masalah. Karena
itu, menurut Berhane-Selassie dalam Miall (200:95) komunitas internasional
seharusnya berkonsultasi dan melibatkan perempuan agar lebih memahami akar
penyebab trafficking, dan lebih memahami bagai mana pikiran perempuan
menghadapi problem trafficking.
No comments:
Post a Comment