Tuesday, March 27, 2018

Exercise 21 - 25


Exercise 21
Pengantar dari Dewan Pengurus
Millenium Ketiga
Menjelang millennium ketiga, dunia ilmu pengetahuan dan teknologi diwarnai oleh makin intensifnya temuan-temuan yang ditawarkan kepada masyarakat. Temuan-temuan ini pada dasarnya menawarkan satu tingkat kemudahan atau efisiensi yang lebih tinggi daripada produk dan/atau teknologi yang ada. Kondisi ini tentu saja tidak terjadi begitu saja dalam waktu singkat, tetapi palin tidak diawali oleh suatu proses penelitian oleh para peneliti terkait.
Bagi seorang peneliti, tidak ada hal lain melebihi nikmatnya menyaksikan bahwa hasil penelitiannya memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat. Tergantung pada bidang ilmu yang ditekuninya, jenis dan manfaat hasil penelitian tersebut bervariasi. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa hasil ini diperoleh dari pengembangan ide pemikirannya dan/atau ditunjang oleh hasil-hasil penelitian yang mendahuluinya.



Exercise 22
Akuntabilitas OMS
Adalah merupakan kenyataan yang menggembirakan bahwa proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia sampai sekarang telah membawa pertumbuhan yang luar biasa bagi organisasi masyarakat sipil (OMS). Ratusan bahkan ribuan OMS baru telah muncul di seantero Indonesia, bagai ribuan bunga berkembang. Sehingga ada yang mengatakan bahwa perkembangan ini sebagai “era kebangkitan masyarakat sipil”.
Masyarakat sipil memang sering dilihat sebagai komponen yang semakin penting perannya dalam proses demokratisasi seperti: membatasi kecenderungan pemerintah untuk bersikap otoriter dan menahan laju ekspansi kekuatan pasar yang berdampak negatif, meningkatkan pemberdayaan rakyat, menuntuk akuntabilitas politik dan memperjuangkan tata-pemerintahan yang baik (good governance).
OMS di Indonesia pun sedikit-banyak telah memberikan andilnya kepada gerakan repormasi, demokrasi dan tata-pemerintahan yang baik. Sebagai contoh adalah semakin meningkatnya fungsi advokasi dan fungsi pemantauan / pengawasan (watchdog) dari OMS bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan serta demokratisasi dalam pembuatan kebijakan publik dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun demikian, semakin meningkatnya peran OMS dalam proses governance reform, perlu diimbangi oleh akuntabilitas dan tranparansi LSM itu sendiri. Ini akan dapat memperkuat legitimasi dan kredibilitas OMS yang mulai sering dipertanyakan. Siapa yang diwakili oleh OMS dan siapa yang memberi mandat untuk itu? Bagaimana OMS akan memberikan tanggapan kalau ada kritik-kritik terhadap perilaku OMS yang tidak baik, dan sebagainya?
Akuntabilitas dimaksudkan sebagai proses dimana OMS mempertanggungjawabkan Secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukannya. Proses ini diwujudkan dalam mekanisme: pelaporan kepada publik, keterlibatan masyarakat, dan peka serta cepat tanggap terhadap kritik-kritik masyarakat. Ditingkat internal OMS juga perlu meningkatkan tata-kelola (governance) dari organisasinya.
Exercise 23

PRAKATA

Sejak Januari 2001, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan desentralisasi di bawah UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kebijakan ini membangun paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah dengan pengalihan kewenangan dan urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah  daerah. Undang-Undang  tersebut  mengatur penyerahan kewenangan kepada daerah dalam seluruh bidang pemerintahan, seperti: pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pertanian, kehutanan, perdagangaan dan industri, dan parwisata, kecuali yang di sebutkan dalam Pasal 7 & Pasal 9.

Pengalihan kewenangan dari pemerintah kepada pemerintah Daerah menjadikan fungsi dan tugas pemerintah Daerah menjadi lebih besar. Karena itu pemerintah Daerah harus meningkatkan kapasitasnya untuk menjalankan fungsi dan tugas mereka yang baru agar dapat memenuhi harapan masarakat luas.

Pembentukan berbagai asosiasi  institusi Pemerintah Daerah – APEKSI ( Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), dan ADEKSI (Asosiasi DPRD Kbupaten Seluruh Indonesia)--- adalah salah satu ekspresi dari tanggung jawab para pelaku tata pemerintahan di daerah untuk melakukan kerjasama di antara mereka, dalam rangka melaksanakan fungsi  dan tugas mereka yang jauh lebih besar di bandingkan dengan waktu yang lalu, Pada Konferensi Nasional Pertama Otonomi Daerah, Oktober 2001 lalu. Asosiasi-asosiasi tersebut mengadopsi prinsip-prinsip untuk di gunakan oleh pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikenal dengan nama
                                              
10 Prinsip Tata Pemerintah yang Baik / Good Gvernance”

yang terdiri dari : Partisipasi, Pengakan Hukum, Tranparansi, Kesetaraan, Daya Tanggap, Visi Kedepan, Akuntabilitas, Pengawasan, Efesiensi dan Efektifitas, dan profesionalisme.


Exercise 24
BAGIAN 1
PRINSIP-PRINSIP TATA PERINTAH YANG BAIK & PENJELASANNYA

Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki sumberdaya alam yang berlimpah dan tersebar, dan dihuni oleh lebih 210 juta peduduk dari berbagai suku, agma dan budaya. Indonesia juga mempunyai posisi geopolitik yang sangat stategis karena berada di antara dua benua dan dua samudra. Berbagai potensi tersebut harus dikelola secara baik bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan kewenangan pemerintah daerah melalui pemberian otonomi yang luas, nyata  dan bertanggung jawab. Penanganan sangat sentralistik selama lebih dari 30 tahun ternyata hanya menciptakan ketidakadilan. Sumberdaya nasional hanya di manfaatkan oleh oknum tertentu. Akibatnya tumbuh kecemburuan sosial antar daerah yang mengancamkesatuan dan persatuan nasional.

Salah satu pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayaan masarakat. Untuk itu pemerintah  daerah di tuntut memahami secara lebih baik kebutuhan masarakat  yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masarakat dalam proses pembangunan. Tata pemerintah di daerah harus di selenggarakan secara partisipatif. Penyelanggaraan pemerintah yang eksklusif hanya melibatkan unsure pemerintah dan/atau legislatife akan membuat masarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut  akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.

Partisipasi masyarakat dapat  terwujud seiring dengan tubuhnya rasa percaya masarakat kepada penyelenggara pemerintah di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara ( equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlajuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan  kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Otonomi daerah juga bertujuan untuk mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas lokal, agar daerah lebih dapat mandiri dan mempu berkompetisi secara sehat. Prakarsa masyarakat termasuk prakarsa dunia usaha dapat berkembang jika ada situasi yang kondusif. Situasi yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Untuk itu penyelenggara pemerintah di tuntut taat hukum secara konsisten dan sungguh-sungguh. Ketidakpastian hukum mendorong masyarakat bersikap apatis. Bagi dunia usaha tiadanya kepastian hukum dan rasa aman dapat mengurangi niat berinvestasi, sesuatu yang sangat di perlukan  bagi pembangunan daerah.


Exercise 25


Globalisasi

Globalisasi yang mepermudah komunikasi antar manusia dan menjadikan dunia ini lebih transparan ternyata membawa petaka dan penderitaan bagi kelompok tertentu. Mereka adalah perempuan dari golongan terpinggir karena kurang pendidikan, kurang keterampilan, kurang akses pada informasi, dan kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya. Mereka menjadi korban kebiadaban sesamanya manusia, makhluk yang sering mengklaim diri sebagai makhluk yang beradab. Alih-alih menguntungkan perempuan, globalisasi lebih banyak menempatkan perempuan pada posisi yang paling rentan dan terpuruk.

Menarik dicatat, selain menjadi korban trafficking, kaum perempuan juga dipinggirkan dalam mencari solusi untuk mengeliminasi praktek  trafficking. Dalam berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, misalnya perempuan tidak pernah dilibatkan karena mereka dianggap sebagai warga kelas dua yang tidak berhak didengar pendapatnya. Akhirnya penyelesaian masalah selalu mengacu pada perspektif maskulin dan sensibilitas moral laki-laki yang menempatkan perempuan sebagai terdakwa. Berbeda dengan sensibilitas moral perempuan yang lebih mengucu pada kepedulian. Mereka tidak bicara benar salah, maupun menang kalah, tetapi bagai mana trafficking dapat dieliminasi dengan tetap mengedepankan kepentingan perempuan yang sangat membutuhkan pekerjaan demi kelangsungan hidupnya dan kelurganya.
                       
Duffey seperti dikutif Mial (2000:94) menyebutkan bahwa keterlibatan perempuan  dalam berbagai proses mencari solusi atas problem-problem sosial serigkali tidak dicatat dan di ikut sertakan mereka sering kali ditolak. Padahal dalam menciptakan kehidupan masarakat yang baik, dibutuhkan kemampuan mendengar, berempati dan peduli. Ketiga hal itu merupakan modal utama bagi perempuan, dan cara-cara demikian selalu menjadi tawaran utama kaum perempuan dalam menyelesaikan masalah. Karena itu, menurut Berhane-Selassie dalam Miall (200:95) komunitas internasional seharusnya berkonsultasi dan melibatkan perempuan agar lebih memahami akar penyebab trafficking, dan lebih memahami bagai mana pikiran perempuan menghadapi problem trafficking.

No comments:

Post a Comment