Exercise 26
PERSEROAN TERBATAS
Tambahan Berita- Negara R.I. Tanggal 26/6 – 2001 No. 51.
Pengumuman dalam Berita-Negara R.I. sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan terbatas.
KEPUTUSAN MENTRI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ; C2-2066 HT. 01 .04 TH
.98.
MENTRI KEHAKIMAN REPUBLIK
INDONESIA
Membaca : Surat permohonan tanggal 12 Juni 1997 Nomor : 70/NOT/DPR /96
dari Notaris 1 Made Puryatma , SH yang
diterima tanggal 24 Juni 1997 dan terakhir tanggal 19 Nopember 1997:
Menimbang :
Bahwa berdasarkan pernyataan Notaris , Akta Perubahan syarat –syarat dan
ketentuan yang ditetepkan dalam perubahan perundang –undangan yang berlakusehingga
tidak ada keberatan untuk memberikan persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dimaksud.
Mengingat :
1. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1995
Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor : 13
tambahan Lembaran Negara Nomor
3587 );
2. Keputusan Mentri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.
02- PR . 08 .01 Tahun 1996 Tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan danPengesahan
Akta Pendirian Perseron Terbatas ;
3. Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19
Januari 1996 Nomor: C2- 793 HT. 01 .04 . TH .96 ( Tambahan Berita
Negara Nomor 4196 Tahun
1996 )
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA : Memberikan Persetujuan
atas Perubahan Pasal : 2 dan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terbatas : PT.
Nusadua Graha International NPWP
1.068.16.3.052 berkedudukan di Jakarta, sesui dengan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 3 Oktober
1997 yang dibuat oleh Notaris 1 Made
Puryatma, SH berkedudukan di Denpasar.
KEDUA : Keputusan Menetri Kehakiman ini mulai berlaku sjak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Maret 1998
A.n.
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR
JENDERAL.
HUKUM
DAN PERUNDANG-UNDANGAN
u.b.
DIREKTUR
PERDATA
RATNAWATI WIDJAYA, SH.
NIP. 040013295.
Demikianlah
akta ini
Dibuat
dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta
ini dengan dihadiri oleh Tuan Ida Bagus Wiraguna dan Nyanya Anak Agung Mas
Widyawati, kedua-duanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Denpasar,
sebagai saksi-saksi.
Akta
ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap
dan saksi-saksi, dan setelah diterjemahkan Secara lisan kedalam Bahasa Inggris
untuk kepentingan para penghadap yang berkewarganegaraan Asisng, ditandatangani
oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para penghadap telah meninggalkan
ruangan rapat sebelum Berita Acara Rapat ini ditutup dengan tidak
menandatangani akta ini.
Dilangsungkan
dengan tanpa memakai perubahan.
Akta aselinya
telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.
Notaris
Denpasar
(I MADE PURYATMA, SH.)
Exercise
27
S U R A T
K U A S A
No.
007/SK-DA/Pdt/IX-2003
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : FERDIANTO SUPANGAT, S.Soc. dan HERMANTO
SALIM, untuk dan atas nama PT. Dekai Indonesia.
Pekerjaan : President
Director dan General Manager
Alamat :
Komplek Liga Mas Indah Blok G/1 Duren Tiga, Jakarta Selatan .
Dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya dan memberi kuasa
penuh kepada:
- H. ASRUL TOGO, SH. -
H. NICO LUKUM, ACII.
- Rr. DUNI NIRBAYATI -
AYI WACHYUNINGSIH, SH.
Advokat
& Pengacara, baik Secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang berkantor
di :
LISACO
Building D06 Jl. Jati Baru Raya No. 28
Telp.
(021) 3457741, Fax. (021) 3457741
Jakarta
Pusat 10160
KHUSUS
-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
mewakili dalam penagihan Klaim Reasuransi Fakultative a.n PT. Apac Inti Corpora
Dol 21 Desember 2001 kepada Matharawla & Sons, beralamat di--------- Condor
Insurance Limited, West Indies beralamat di --------------- dan Alydon
International Ltd Bermuda beralamat di-------------, berdasarkan
Carverhote--------------No.---------------tanggal----------
-
Serta mewakili dalam
menandatangani, menyerahkan dan menerima surat-surat serta bukti-bukti yang
berkaitan dengan perkara
dimaksud.-------------------------------------------------------------
Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi kuasa menghadap dimuka
Pengadilan, mengajukan Gugatan Rekonvensi, mengajukan permohonan-permohonan
yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus
dijalankan dan diberikan oleh seeorang kuasa. Mengadakan perdamaian dengan
persetujuan dari Pemberi Kuasa. menerima uang dan menandatangani
kwitansi-kwitansi, Naik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Mangajukan
Eksekusi dan itu diberi kuasa untuk menandatangani memori-memori dan permohonan
tersebut.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan hak retensi.
Jakarta…………September 2003
PENERIMA KUASA. PEMBERI KUASA,
PT.
DEKAI INDONESIA
-
H. ASRUL TOGO, SH.
-
H NICO LUKUM, ACII
-
Rr. DUNI NIRBAYATI, SH.
-
AYI WACHYUNINGSIH, SH. FERDIANTO SUPANGAT, S.Soc. HERMANTO SALIM
President Director General Manager
Exercise 28
DEPARTEMEN KEUNGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
KANTOR
WILAYAH IV JAKARTA RAYA 1
KANTOR
PELAYANAN PAJAK JAKARTA MAMPANG PRAPATAN
SURAT KETERANGAN TERDAPTAR
NO: PEM – 257 / WPJ. 04 /KP. 1303/ 2002
Sesui
dengan pasal 2 ayat ( 1) UU No. Tahun
1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagai mana telah diubah
terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan
Keputusan Direktur Jendal pajak Nomor KEP- 161/ PJ. /2001 dengan ini diterang
kan bahwa ;
1. Nama : YAY. KOALISI INDONESIA
2.
Nomor pokok Wajib pajak (NPWP) : 02.
160. 3-014 . 000
3.
Klasifikasi Lapangan usaha (KLU) :
94000 – JASA KEGIATAN SOSIAL
4.
Alamat :
JAKARTA
5. Merk
/Akronnim :
JAKARTA SELATAN – 12710
6.
Status moda :
SWASTA
7.
Status Usaha :
TUNGGAL
8.
Kewajiban Pajak :
[ x] PPh Pasal 4 (2) [x ] PPh Psal 23
[
] PPh Pasal 15 [ ] PPh Pasal 25
[ x] PPh Pasal 19 [ ] PphPasal
26
[ x ] PPh Pasal 21 [ x] PPh Pasal 29
[ ]
PPh Pasal 22
telah terdaftar pada usaha kami .
Dengan
terbitnya surat ini . maka rangka
memenuhi hak dan kewajiban perpajakan
wajib mencantumkan NPWP sejak tanggal:
14- 10- 2002
JAKARTA . 14 Oktober 2002
a.n Kepala Kantor
PJS
Kepala Seksi TUP
BUDI SANTOSO
NIP.
060034787
Exercise 29
Citarum, Riwayatmu Kini
Gesang mencipta lagu untuk Bengawan Solo. Siapakah komponis Sunda yang
tergerak menciptakan lagu untuk Sungai Citarum? Sungai Citarum “riwayat kini”
sudah lebih parah dari Bengawan Solo. Pencemaran limbah mengotori sungai
sepanjang 360 kilometer itu. Masyarakat tak bisa lagi memanfaatkan air sungai
untuk mandi, mencuci, apalagi minum.
Bukan Cuma di hulu. Penduduk
Kalangjati, Nagasari, Bojong, dan Batujaya di Kabupaten Karawang punya keluhan
sama. Akibatnya, warga membeli air di pedagang keliling seharga Rp 500 per 20
liter. Sebelum sungai ini tercemar, semua kebutuhan hidup warga menggunakan air
Sungai Citarum. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rengasdengklok semula
menyediakan kebutuhan sekitar 2.000 pelanggan air minum dari air baku sungai
itu. Kini terpaksa PDAM melakukan pemindahkan pasokan air ke saluran irigasi
Tarum Utara Cabang Barat, dengan biaya cukup besar.
Sekitar 30 pabrik di hilir
dan 60 industri di hulu mencemari Citarum. Pemerintah Daerah Kabupaten bandung
telah berkali-kali “menjewer” perusahaan yang ketahuan membuang limbah. Toh,
tak mempan.
Penyebab menonjol pencemaran
sungai adalah penurunan kualitas air serta kegiatan pembudidayaan ikan air
tawar. Akibatnya, terjadi polusi penumbuhan phytoplankton yang mengurangi
kandungan oksigen dalam air. Faktor lain, tumbuhnya eceng gondok mengganggu
kandungan oksigen air, yang menjadi racun mematikan bagi ikan-ikan di sekitar
sungai. Pada 1997, kematian ikan mencapai hampir 1 juta ton. Menurut Hilmi
Salim, peneliti ekologi dari Universitas Padjadjaran, tumbuh suburnya
phytoplankton dan ikan sapu-sapu akan menimbulkan korosi pada alat-alat
pembangkit listrik.
Namun, Kamil, Kepala Humas
PLTA Jatiluhur, berpendapat turbin pembangkit listrik dan penggerak
baling-baling di PLTA Jatiluhur beroperasi secara normal. “Semua mesin
pembangkit berjalan normal. Kalau ada satu saja alat yang rusak, pasti Jakarta
sudah padam sebagian, “ katanya. Selain itu, ia mengakui kuantitas air di
waduk-waduk penunjang Saguling dan Cirata masih dalam pasokan wajar. Toh,
Ekologi Universitas Padjadjaran melakukan penelitian terhadap kualitas air
sejak 1993 hingga sekarang dengan fokus limbah industri dan rumah tangga. Dengan
38 macam parameter, penelitian dilakukan pada tiga macam kedalaman air 0,2
meter, 5 meter, dan dekat dasar. Hasilnya, kondisi membesarnya limbah industri
dan limbah perkotaan menjadi sumber utama pencemaran Jatiluhur. Perhari yang
masuk sedikitnya 220 ton limbah perkotaan dan 40 ton limbah industri.
Bila sudah begini, harus
dilakukan pengendalian pencemaran di Sungai Citarum dan Jatiluhur, supaya dalam
waktu lima tahun mendatang airnya tetap bisa dikonsumsi warga dan dialirkan
sebagai sumber irigasi. Bila hal itu tetap dibiarkan tanpa ada tindak lanjut,
bukan tidak mungkin dua-tiga tahun lagi akan merusak alat-alat pembangkit
listrik. Kalau sudah begini, benarlah sudah Citarum dan Jatiluhur tinggal
kenangan.
No comments:
Post a Comment