Tuesday, March 27, 2018

Exercise 26 - 29


Exercise 26
PERSEROAN TERBATAS

Tambahan Berita- Negara R.I. Tanggal 26/6 – 2001 No. 51.
Pengumuman dalam Berita-Negara R.I. sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang  No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas.
KEPUTUSAN MENTRI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ; C2-2066 HT. 01 .04 TH .98.
MENTRI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA

Membaca     : Surat permohonan tanggal 12 Juni 1997 Nomor : 70/NOT/DPR /96 dari Notaris 1 Made  Puryatma , SH yang diterima tanggal 24 Juni 1997 dan terakhir tanggal 19 Nopember 1997:
 Menimbang : Bahwa berdasarkan pernyataan Notaris , Akta Perubahan syarat –syarat dan ketentuan yang ditetepkan dalam perubahan perundang –undangan yang berlakusehingga tidak ada keberatan untuk memberikan persetujuan Akta Perubahan  Anggaran Dasar yang  dimaksud.
 Mengingat   : 1. Undang – undang Nomor 1 Tahun  1995 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995  Nomor : 13  tambahan Lembaran Negara Nomor  3587 );
2. Keputusan Mentri Kehakiman  Republik Indonesia Nomor: M. 02- PR . 08 .01 Tahun     1996 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan  danPengesahan Akta Pendirian Perseron Terbatas ;
3. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19  Januari 1996 Nomor: C2- 793 HT. 01 .04 . TH .96 ( Tambahan Berita Negara  Nomor  4196 Tahun  1996 )

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA  :  Memberikan Persetujuan atas Perubahan Pasal : 2 dan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terbatas : PT. Nusadua Graha International  NPWP 1.068.16.3.052 berkedudukan di Jakarta, sesui dengan Data Akta Perubahan  Anggaran Dasar Perseroan tanggal 3 Oktober 1997 yang dibuat oleh Notaris  1 Made Puryatma, SH berkedudukan di Denpasar.
KEDUA      :    Keputusan Menetri  Kehakiman ini mulai berlaku sjak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
A.n. MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL.
HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
u.b.
DIREKTUR PERDATA

RATNAWATI WIDJAYA, SH.
NIP. 040013295.


Demikianlah akta ini

                                Dibuat dan dilangsungkan di Denpasar, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan Ida Bagus Wiraguna dan Nyanya Anak Agung Mas Widyawati, kedua-duanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Denpasar, sebagai saksi-saksi.
                                Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan setelah diterjemahkan Secara lisan kedalam Bahasa Inggris untuk kepentingan para penghadap yang berkewarganegaraan Asisng, ditandatangani oleh saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para penghadap telah meninggalkan ruangan rapat sebelum Berita Acara Rapat ini ditutup dengan tidak menandatangani akta ini.
                     Dilangsungkan dengan tanpa memakai perubahan.
                     Akta aselinya telah ditandatangani dengan sempurna.


Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.
                                                                                                            Notaris Denpasar
                                                                                               
    (I MADE PURYATMA, SH.)


Exercise 27
S U R A T  K U A S A
No. 007/SK-DA/Pdt/IX-2003

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama             : FERDIANTO SUPANGAT, S.Soc. dan HERMANTO SALIM, untuk dan atas nama PT. Dekai Indonesia.
Pekerjaan      : President Director dan General Manager
Alamat                        : Komplek Liga Mas Indah Blok G/1 Duren Tiga, Jakarta Selatan .

Dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya dan memberi kuasa penuh kepada:
- H. ASRUL TOGO, SH.                                                      - H. NICO LUKUM, ACII.
- Rr. DUNI NIRBAYATI                                                       - AYI WACHYUNINGSIH, SH.

Advokat & Pengacara, baik Secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang berkantor di :
LISACO Building D06 Jl. Jati Baru Raya No. 28
Telp. (021) 3457741, Fax. (021) 3457741
Jakarta Pusat 10160

KHUSUS
-         Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dalam penagihan Klaim Reasuransi Fakultative a.n PT. Apac Inti Corpora Dol 21 Desember 2001 kepada Matharawla & Sons, beralamat di--------- Condor Insurance Limited, West Indies beralamat di --------------- dan Alydon International Ltd Bermuda beralamat di-------------, berdasarkan Carverhote--------------No.---------------tanggal----------
-         Serta mewakili dalam menandatangani, menyerahkan dan menerima surat-surat serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.-------------------------------------------------------------

Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan, mengajukan Gugatan Rekonvensi, mengajukan permohonan-permohonan yang diperlukan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan dan diberikan oleh seeorang kuasa. Mengadakan perdamaian dengan persetujuan dari Pemberi Kuasa. menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, Naik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Mangajukan Eksekusi dan itu diberi kuasa untuk menandatangani memori-memori dan permohonan tersebut.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi dan hak retensi.

                                                                                     Jakarta…………September 2003

PENERIMA KUASA.                                                                            PEMBERI KUASA,
                                                                                                PT. DEKAI INDONESIA
-      H. ASRUL TOGO, SH.
-      H NICO LUKUM, ACII
-      Rr. DUNI NIRBAYATI, SH.
-      AYI WACHYUNINGSIH, SH.                FERDIANTO SUPANGAT, S.Soc.  HERMANTO SALIM
President Director                General Manager




Exercise 28

DEPARTEMEN KEUNGAN REPUBLIK  INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

KANTOR WILAYAH IV JAKARTA RAYA 1
KANTOR PELAYANAN PAJAK  JAKARTA MAMPANG PRAPATAN

SURAT KETERANGAN  TERDAPTAR
  NO: PEM – 257 / WPJ. 04 /KP. 1303/ 2002

Sesui dengan pasal  2 ayat ( 1) UU No. Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagai mana telah diubah terakhir dengan  UU No. 16 Tahun 2000 dan Keputusan Direktur Jendal pajak Nomor KEP- 161/ PJ. /2001 dengan ini diterang kan  bahwa ;

1. Nama                                                        : YAY.  KOALISI INDONESIA
2. Nomor pokok Wajib pajak (NPWP)       : 02. 160. 3-014 . 000
3. Klasifikasi Lapangan usaha (KLU)      : 94000 – JASA KEGIATAN SOSIAL
4. Alamat                                                       : JAKARTA
                                                                          
5. Merk /Akronnim                                        : JAKARTA SELATAN – 12710
6. Status moda                                             : SWASTA
7. Status Usaha                                           : TUNGGAL
8. Kewajiban Pajak                                      : [ x] PPh Pasal 4 (2)            [x ] PPh Psal 23
                                                                          [    ]  PPh Pasal 15            [   ] PPh Pasal 25 
                                                                          [ x] PPh Pasal 19               [   ] PphPasal 26
                                                                          [ x ] PPh Pasal 21              [ x] PPh Pasal 29
                                                                          [    ] PPh Pasal 22
telah terdaftar pada usaha kami .
Dengan terbitnya  surat ini . maka rangka memenuhi  hak dan kewajiban perpajakan wajib mencantumkan NPWP sejak tanggal:   14- 10- 2002
                                                                       
JAKARTA . 14 Oktober  2002                   
                                                                       
a.n Kepala Kantor
                                                                                    PJS Kepala Seksi TUP
                                   
BUDI SANTOSO
NIP. 060034787


Exercise 29
Citarum, Riwayatmu Kini

Gesang mencipta lagu untuk Bengawan Solo. Siapakah komponis Sunda yang tergerak menciptakan lagu untuk Sungai Citarum? Sungai Citarum “riwayat kini” sudah lebih parah dari Bengawan Solo. Pencemaran limbah mengotori sungai sepanjang 360 kilometer itu. Masyarakat tak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk mandi, mencuci, apalagi minum.
           
Bukan Cuma di hulu. Penduduk Kalangjati, Nagasari, Bojong, dan Batujaya di Kabupaten Karawang punya keluhan sama. Akibatnya, warga membeli air di pedagang keliling seharga Rp 500 per 20 liter. Sebelum sungai ini tercemar, semua kebutuhan hidup warga menggunakan air Sungai Citarum. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rengasdengklok semula menyediakan kebutuhan sekitar 2.000 pelanggan air minum dari air baku sungai itu. Kini terpaksa PDAM melakukan pemindahkan pasokan air ke saluran irigasi Tarum Utara Cabang Barat, dengan biaya cukup besar.
           
Sekitar 30 pabrik di hilir dan 60 industri di hulu mencemari Citarum. Pemerintah Daerah Kabupaten bandung telah berkali-kali “menjewer” perusahaan yang ketahuan membuang limbah. Toh, tak mempan.
           
Penyebab menonjol pencemaran sungai adalah penurunan kualitas air serta kegiatan pembudidayaan ikan air tawar. Akibatnya, terjadi polusi penumbuhan phytoplankton yang mengurangi kandungan oksigen dalam air. Faktor lain, tumbuhnya eceng gondok mengganggu kandungan oksigen air, yang menjadi racun mematikan bagi ikan-ikan di sekitar sungai. Pada 1997, kematian ikan mencapai hampir 1 juta ton. Menurut Hilmi Salim, peneliti ekologi dari Universitas Padjadjaran, tumbuh suburnya phytoplankton dan ikan sapu-sapu akan menimbulkan korosi pada alat-alat pembangkit listrik.
           
Namun, Kamil, Kepala Humas PLTA Jatiluhur, berpendapat turbin pembangkit listrik dan penggerak baling-baling di PLTA Jatiluhur beroperasi secara normal. “Semua mesin pembangkit berjalan normal. Kalau ada satu saja alat yang rusak, pasti Jakarta sudah padam sebagian, “ katanya. Selain itu, ia mengakui kuantitas air di waduk-waduk penunjang Saguling dan Cirata masih dalam pasokan wajar. Toh, Ekologi Universitas Padjadjaran melakukan penelitian terhadap kualitas air sejak 1993 hingga sekarang dengan fokus limbah industri dan rumah tangga. Dengan 38 macam parameter, penelitian dilakukan pada tiga macam kedalaman air 0,2 meter, 5 meter, dan dekat dasar. Hasilnya, kondisi membesarnya limbah industri dan limbah perkotaan menjadi sumber utama pencemaran Jatiluhur. Perhari yang masuk sedikitnya 220 ton limbah perkotaan dan 40 ton limbah industri.
           
Bila sudah begini, harus dilakukan pengendalian pencemaran di Sungai Citarum dan Jatiluhur, supaya dalam waktu lima tahun mendatang airnya tetap bisa dikonsumsi warga dan dialirkan sebagai sumber irigasi. Bila hal itu tetap dibiarkan tanpa ada tindak lanjut, bukan tidak mungkin dua-tiga tahun lagi akan merusak alat-alat pembangkit listrik. Kalau sudah begini, benarlah sudah Citarum dan Jatiluhur tinggal kenangan.

No comments:

Post a Comment